Polisi Amankan 150,7 Liter Miras Cap Tikus dan Puluhan Ayam Adu di Sorong
SORONG, iNewsSorong.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) illegal jenis cap tikus dan sejumlah hewan melalui kapal KM Fajar Mulia. Operasi penegakan hukum ini dilakukan dalam patroli rutin yang berlangsung di perairan Sorong pada Minggu (24/11/2024).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 150,7 liter miras jenis cap tikus, 47 ekor ayam aduan jenis Filipina, dan tiga ekor anjing, terdiri dari satu anjing jenis Helder dan dua anjing Pomeranian.
Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan press release penangkapan miras ilegal dan hewan dari KM Fajar Mulia 2. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Slipi 1 Orang Tewas, Truk Tronton Rem Blong Seruduk 8 Kendaraan
“Minuman keras yang kami sita terdiri dari 42 botol air mineral ukuran 600 ml, 17 botol ukuran 1500 ml, dua galon 20 liter, empat kantong plastik 12,5 liter, dan dua kantong plastik ukuran 1 liter. Total semuanya mencapai 150,7 liter,” kata Kompol Farial saat memberikan keterangan pers di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (25/11/2024).
Patroli dimulai dari Dermaga Perikanan Kota Sorong pada Sabtu (23/11/2024) pukul 11.00 WIT. Kapal patroli KP Pulau Mansinam bersama Tim Subdit Gakkum menyusuri perairan di sekitar Kolam Bandar Kota Sorong. Pada Minggu (24/11/2024) pukul 12.30 WIT, kapal KM Fajar Mulia yang sedang berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Kota Sorong dihentikan pada titik koordinat S 00°52.198′ (E 131°12.266′) untuk pemeriksaan.
Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan press release penangkapan miras ilegal dan hewan dari KM Fajar Mulia 2. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
Petugas menemukan 47 ekor ayam aduan dan seekor anjing Helder yang disimpan di dek kapal. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar Anak Buah Kapal (ABK) dan menemukan ratusan liter miras cap tikus tanpa label.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat asal-usul. Barang-barang tersebut diakui sebagai titipan dari beberapa pemilik yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan press release penangkapan miras ilegal dan hewan dari KM Fajar Mulia 2. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
“ABK mengaku barang-barang ini dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara, ke Kota Sorong atas permintaan pemiliknya. Kami juga telah mengantongi identitas para pemilik dan akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Kompol Farial.
Seluruh barang bukti dan ABK KM Fajar Mulia saat ini telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang-barang tersebut akan diperjualbelikan kepada penjudi sabung ayam dan konsumen ilegal lainnya di Kota Sorong.
Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan press release penangkapan miras ilegal dan hewan dari KM Fajar Mulia 2. (FOTO : iNewsSorong.id - AND)
Operasi ini menjadi salah satu upaya Ditpolairud Polda Papua Barat untuk memberantas perdagangan ilegal dan mencegah aktivitas yang dapat merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.