Hore! Tiket Pesawat di Libur Nataru Bisa Turun Berkat Diskon Pajak Bandara
JAKARTA, iNews.id - Tiket pesawat di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 diprediksi bisa turun. Hal itu berkat potongan pajak bandara sebesar 50 persen selama periode musim libur Nataru 2025.
Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024. Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen terdiri atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024," tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi iNews.id, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional Gatot Rahardjo mengatakan regulasi tersebut merupakan beban pajak bandara yang dibebankan kepada penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.
Sehingga menurutnya, dengan adanya keputusan ini harga tiket pesawat bisa turun, sebab ada komponen pajak yang dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024-3 Januari 2025.
Gatot memberikan simulasi, misalnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pajak bandara dikenakan Rp130.00 untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak tersebut mendapatkan diskon 50 persen.
"Karena pajak itu ada di dalam tiket, maka nanti harga tiketnya akan turun sekitar Rp65.000, itu kalau di Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau di bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda," kata Gatot, Sabtu (23/11/2024).