Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

Berita Utama | inews | Selasa, 12 November 2024 - 16:53
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak sah. Pertimbangan hakim yakni penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim Afrizal.

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) 

"Perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika, Senin (11/11/2024).

 

Dalam proses praperadilan ini, KPK sempat menyatakan Paman Birin menghilang. Hal itu pun sudah Lembaga Antirasuah sampaikan pada proses praperadilan tersebut. 

Banyak pihak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir praperadilan yang dimaksud lantaran keberadaan Paman Birin tidak diketahui. 

Setelah ramai menjadi perbincangan publik terkait keberadaannya, Paman Birin memunculkan diri saat memimpin apel pada Senin (11/11/2024).

Topik Menarik