Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru November 2024
JAKARTA - Segini Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru November 2024. Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada Juli 2025. Namun, besaran iuran tersebut belum ditentukan dalam peraturan ini, karena Presiden Jokowi memberikan waktu tertentu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkannya.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yang dirangkum Okezone, Selasa (12/11/2024):
Pertama, Berlaku bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5 dari gaji bulanan. Dari total tersebut, 4 dibayar oleh pemberi kerja dan 1 dibayar oleh peserta.
Ketiga, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5 dari gaji bulanan, dengan 4 dibayar oleh pemberi kerja dan 1 oleh peserta.
Keempat, Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5 dari gaji bulanan, dengan 4 dibayar oleh pemberi kerja dan 1 oleh peserta.