Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Bisa Ditolak Pengadilan, Jika
JAKARTA - Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpotensi ditolak. Jika ditolak, mereka harus melakukan akad nikah ulang sesuai ketentuan agama dan negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan hal ini saat ditemui di kantornya pada Senin, 11 November 2024.
"Ya, permohonan bisa saja ditolak jika tidak memenuhi persyaratan. Dalam Undang-Undang sudah jelas syarat dan rukun nikah itu seperti apa. Misalnya, jika wali nikah bukan wali yang berhak menikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Ini contoh kasus yang sering terjadi," kata Suryana kepada media.
Ia menambahkan bahwa jika pernikahan dinyatakan tidak sah, pasangan yang ingin mempertahankan status pernikahan harus mengulang akad nikahnya jika putusan pengadilan membatalkan pernikahan mereka.
Suryana juga angkat bicara mengenai buku nikah yang sempat dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini di acara pernikahan mereka pada 10 Mei lalu. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti tentang keaslian buku nikah tersebut.
"Kami belum tahu bentuk buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikah, mengapa sekarang mereka justru mengajukan pengesahan nikah?" kata Suryana.
Ia menambahkan bahwa pengesahan nikah umumnya diajukan ketika pasangan belum memiliki buku nikah, atau jika mereka hanya menikah secara agama (nikah siri) yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nantinya, permasalahan mengenai buku nikah itu akan dibahas di persidangan, karena itu merupakan dokumen penting," ujar Suryana.
Meskipun pihak Rizky dan Mahalini telah membantah status pernikahan siri, Suryana menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA masuk dalam kategori nikah siri.
"Intinya, pernikahan siri tidak tercatat. Tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tentu tidak bisa disahkan. Hal ini akan diperiksa oleh pengadilan nanti," pungkasnya.