Inilah Daftar Nomor Darurat Polisi Indonesia, Yuk Catat!
JAKARTA – Nomor telepon darurat di Indonesia semestinya wajib untuk dimiliki oleh setiap masyarakat. Pasalnya, siapapun bisa saja mengalami keadaan darurat dan nomor tersebut akan sangat membantu dalam posisi tersebut.
Memiliki nomor telepon darurat juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam keadaan tertentu. Misalnya, pada saat musim liburan dan akan melakukan perjalanan ke kampung halaman. Ketika, masyarakat mengalami kondisi darurat, gunakanlah layanan tersebut agar cepat diberikan bantuan.
Berbicara mengenai kondisi darurat, yang paling pertama terpikirkan adalah pihak kepolisian. Di Indonesia, nomor darurat untuk memanggil pihak kepolisian adalah 110. Selain itu, terdapat nomor lain yang juga dapat dihubungi pada saat keadaan darurat, yakni 112.
Layanan yang dapat menaungi masyarakat tersebut, sifatnya gratis dan tersedia 24 jam setiap harinya. Masyarakat juga perlu tahu apa-apa saja yang harus dilakukan ketika menghubungi nomor darurat polisi. Berikut penjelasannya.
1. Berbicara secara jelas dan tenang
Pada saat menghubungi pihak kepolisian, pastikan tidak dalam kondisi panik. Jelaskan setiap kronologi dengan jelas dan tenang, agar pihak berwajib akan lebih mudah memahaminya. Dengan begitu, pertolongan juga lebih cepat untuk datang dan membantu.
2. Ikuti setiap arahan yang diberikan operator
Ketika menghubungi pihak kepolisian, setiap arahan yang diberikan operator wajib untuk diikuti. Sebab, arahan yang diberikan tersebut dapat membantu untuk keluar dari segala situasi genting atau darurat. Dengarkanlah dengan tenang dan fokus, lalu ikutilah setiap instruksinya.
3. Selalu awas dengan lingkungan sekitar
Terakhir, ketika ingin menghubungi pihak layanan darurat atau kepolisian, pastikan selalu waspada dan berada di tempat yang aman. Hal ini harus dilakukan agar terhindar dari hal buruk lain yang bisa saja terjadi.
Selain nomor 110 dan 112, terdapat nomor telepon darurat lain di Indonesia yang penting untuk dimiliki dan diingat. Berikut nomor selengkapnya.
- Pemadam Kebakaran: 113 dan 1131.
- Ambulans: 118 dan 119.
- SAR/Basarnas: 115.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) = 117.
- Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
- Posko Bencana Alam: 129.
- Posko Kewaspadaan Nasional: 122.
- BMKG: 196.
- Call center Jasa Marga: 14080.
- Call center BPJS Kesehatan: 165.
- Call center informasi jalan tol: hubungi 0813-8006-800.
- Call center PMI (Palang Merah Indonesia): 021-7992325.
- Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533.
Itulah daftar nomor darurat di Indonesia. Semoga membantu.