Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Menangis Kecewa
JAKARTA - Tamara Tyasmara tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas vonis 20 tahun penjara Yudha Arfandi. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis Yudha Arfandi jauh dari tuntutan jaksa dalam kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo, pada Senin, 4 November 2024.
Tamara hadir di ruang sidang PN Jakarta Timur, duduk di barisan terdepan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang. Ia ditemani oleh keluarga dan kerabatnya.
Tamara terlihat beberapa kali menutup wajahnya dan menggelengkan kepala, menunjukkan kekecewaannya.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Yudha dan menegaskan bahwa terdakwa tetap akan ditahan. Meski demikian, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi Yudha.
Dalam sidang, hakim menjelaskan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Yudha dianggap sangat keji terhadap Dante, anak yang seharusnya dilindungi dan disayangi, mengingat hubungan dekat antara Yudha dengan Tamara, ibu dari korban.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti bahwa Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. Sikap inilah yang akhirnya membuat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
Hakim ketua memberikan kesempatan bagi Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Tak menunggu lama, kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.