Sidang Vonis Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo alias Dante akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Tamara Tyasmara berharap sidang hari ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun.
Tamara bersyukur proses hukum kasus ini mulai memasuki babak akhir. Apalagi, dia menilai aparat terkait telah melakukan tugas sesuai aturan sehingga kasus ini akan segera rampung.
"Pertama, saya berterima kasih kepada Allah SWT. Karena akhirnya tiba saatnya sidang vonis akan dilaksanakan. Kedua, saya sangat berterimakasih kepada hakim, jaksa dan kepolisian karena sudah lebih dari 9 bulan telah berjuang untuk mengungkap keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya Dante," kata Tamara Tyasmara saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Tamara merasa selama proses hukum berjalan dirinya banyak mengalami kehancuran. Batin seorang ibu yang kehilangan anak semata wayangnya pun menangis setiap kali mengingat kejadian nahas tersebut. Hingga kini, mantan istri Angger Dimas itu pun meyakini Dante sengaja dibunuh Yudha Arfandi.
"Dan saya yang sudah hancur lebur melewati perjalanan yang begitu berat dan panjang. Bayangkan seorang ibu yang mengandung selama 9 bulan untuk menanti kehadiran sang buah hati, ini justru selama 9 bulan saya menanti keadilan untuk buah hati saya yang telah direnggut nyawanya secara sengaja," ujarnya
Wanita berusia 29 tahun itu berharap Yudha mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya kepada sang anak. Tak hanya itu, dia juga tak ingin sidang hari ini diwarnai sejumlah kerusuhan dari pihak keluarga terdakwa yang tak terima dengan hasil putusan nanti.
"Saya juga berharap tetap kondusif dan tidak ada kericuhan dari keluarga tersangka, karena saya sebagai ibunya Dante yang paling hancur saja berusaha tetap tenang," katanya.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Tak hanya itu, menurut JPU selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. "Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.