Kecelakaan Angkutan Barang dan Keselamatan di Jalan Tol
SEMARANGA, iNewsJatenginfo.id - Kejadian kecelakaan serupa di jalan raya selalu terjadi, bisa jadi masih ada sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan ke sejumlah stakeholders baik pemerintah maupun swasta belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya.
Selanjutnya kalau bisa masalah kesehatan physics dan mental perlu diangkat. Secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat. Penyakit ini sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi. Penyakit penyakit ini timbul utamanya karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang dapat dikatakan rusak karena kondisi ada yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran. KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan, bagi pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar mereka bisa memiliki kesehatan yang baik.
Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.
Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti.
Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum (agar terjangkau dengan uang pengemudi truk). Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol. Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area. Pengemudi truk merasa risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, dikarenakan kondisi pengemudi yang kotor. Pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area, khawatir barangnya dicuri karena tidak ada pengawasan sama sekali. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah.
Keselamatan di jalan tol
Jumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri (Oktober 2024), tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.
Isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL, parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar (PT Jasa Marga, 2024).
Truk ODOL (over load dan over dimension) dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan (sebelum umur perkerasan). Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp 24 juta, disertai hukuamn pdana tanbahan kepada Perusahaan Angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya.
Parkir di bahu jalan dan perbedaan kecepatan banyak dilakukan sejumlah truk. Truk yang parkir di bahu jalan dan berkendara selain di lajur paling kiri (lane hogger) menyebabkan gap kecepatan dan potensi tabrak depan-belakang. Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Sementara, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebtukan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan. Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Naik turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena ini masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang dan Tol Jakarta – Merak. Perilaku naim turun penumpang di jalan tol sangat rawan terjadinya kecelakaan dan telah beberapa kali menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Data PT Jasa Marga (Oktober 2024), tercatat selama bulan september 2024 jumlah total bus melanggar naik turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) adalah PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), kendaraan pribadi (45), PO Karunia Bakti, PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), PO Medal Sekarwangi (8).
Pasal 69 ayat 91) huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik turun penumpang. Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang.
Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Juga pasal 304, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejumlah PO Bus yang massif menurunnaikkan penumpang di jalan tol, demi keselamatan sudah selayaknya diberikan sanksi pencabutan izin sementara, jika segala upaya sudah dilakukan untuk penertiban.
Mengutip hasil evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga (2024), pertama, rata-rata kejadian kecelakaan lalu lintas per hari menunjukkan penurunan dari tahun 2022 sebanyak 4,02 (semula 4 kecelakaan per hari) hingga tahun 2024 dengan rata-rata kejadian sebanyak 3,13 (3 kecelakaan per hari). Kedua, berdasarkan jumlah korban, luka ringan sebanyak 59,2 persen, luka berat sebanyak 31,2 persen (menuju disabilitas), dan meninggal dunia sebanyak 9,6 persen.
Ketiga, waktu paling rawan terjadi kecelakaan adalah pada jam 00.00 – 06.00 dengan presentase sebesar 37,3 persen. Diikuti 23,5 persen (jam 06.00 – 12.00), 22,0 persen (jam 12.00 – 18.00) dan 17,1 persen (jam 18.00 – 24.00). Keempat, faktor utama penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi (mengantuk, kurang antisipasi, dan lain-lain) sebesar 88,9 persen, disusul faktor kendaraan (pecah ban, dan lain-lain sebesar 10,7 persen.
Akar masalah dibereskan
Angkutan logistik di Indonesia, setidaknya ada empat hal yang menjadi akar masalah, yakni tidak ada kesejahteraan pengemudi angkutan barang, pengemudi kesulitan mendapatkan BBM di luar Jawa, dan masih marak praktek pungutan liar cukup memberatkan beban keuangan pengemudi truk. Juga sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum yang cukup memberatkan pengusaha angkutan barang, sehingga berimbas pada besaran yang diterima pengemudi truk dan harus mengangkut muatan lebih untuk menutup biaya operasional.
Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur. Mereka bisa micro sleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang.
Djoko Setojowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat