Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai November, Ada Persyaratan Tambahan
JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia lantaran penyelenggaraan tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat, mengungkap alasan mengenai pemilihan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas tersebut. “Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, melansir laman Kemenag, Kamis (31/10/2024).
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia Vs Bahrain dan China Diumumkan Besok, 2 Nama Bocor ke Publik
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Batas Usia
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.