Bejat, Paman di OKU Sumsel Perkosa Keponakan 3 Kali hingga Hamil

Bejat, Paman di OKU Sumsel Perkosa Keponakan 3 Kali hingga Hamil

Berita Utama | inews | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:16
share

OKU, iNews.id - Aksi bejat dilakukan Sahiludin (46) warga Desa Surau, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Dia memerkosa keponakan berusia 13 hingga hamil.

Pelaku pemerkosaan ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra usai menerima laporan orang tua korban. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Sarang Elang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (18/10/2024).

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban tidur bersama anak pelaku di rumahnya. Dia lalu menggendong korban dan memindahkannya ke kamarnya. Selanjutnya pelaku mengunci pintu dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Korban kini hamil 7 bulan,” ujar Ibnu, Sabtu (19/10/2024).

Menurutnya laporan tersebut dibuat ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

"Jadi sebelumnya, ayah korban menitipkan anaknya kepada pelaku agar bisa melanjutkan sekolah karena ibu korban sudah meninggal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui semua perbuatan. Dia sudah menyetubuhi korban sejak Maret 2024. 

“Pelaku kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” katanya.