PN Jaksel Putuskan Perusahaan Insuranse Wanprestasi dalam Kasus Penolakan Klaim Asuransi

PN Jaksel Putuskan Perusahaan Insuranse Wanprestasi dalam Kasus Penolakan Klaim Asuransi

Berita Utama | bandungraya.inews.id | Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:10
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi PT Great Eastern General Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

Fatiatulo Lazira, kuasa hukum penggugat mengatakan, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat dana klaim asuransi sebesar Rp17.209.226.160.

Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, saat penutupan asuransi, penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.

"Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Akan tetapi, kami melihat PT. Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian," kata  Fatiatulo Lazira dalam keterangan pers, Senin (14/10/2024).

 

Fatiatulo menyatakan,   kasus ini bermula ketika PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) selaku tertanggung yang diwakili oleh broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS) mengasuransikan kargo kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia selaku penanggung. 

Kargo itu, ujar Fatiatulo, mengalami kecelakaan, sehingga PT RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT Great Eastern General Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT RBM yang diwakili oleh PT SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur saat penutupan asuransi terkait rasio kerugian (loss ratio) PT RBM.

Menurut Fatiatulo, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT Great Eastern General Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.

"Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, di dalam perjanjian asuransi semua harus jelas sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada tertanggung (penggugat) tetapi juga kepada penanggung (tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi jika tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian," ujar Fatiatulo.

 

Dia menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban. 

"Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen," tutor dia.

Putusan ini, kata Fatiatulo, sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.

"Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara," ucapnya.

Topik Menarik