9 Saksi Diperiksa Polisi Kasus Insiden Maut Speedboat Rombongan Cagub Malut
MALUKU UTARA, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) telah menerjunkan tim pendamping dan Inafis untuk mendukung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu. Tim tersebut terkait penyelidikan kasus terbakarnya speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, saat ini sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. Penyelidikan untuk mengetahui insiden tersebut karena murni kecelakaan atau akibat kelalaian motoris.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian wawancara saksi-saksi yang lainnya termasuk para korban selamat," ujar Kombes Asri Effendy dalam konferensi pers, Senin (14/10/2024).
Selain itu, kata dia Mabes Polri juga mengirimkan tim laboratorium forensik (Labfor) ke Taliabu serta bantuan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk bekerja sama dengan Polres Taliabu.
Selain memeriksa sembilan saksi, lanjut dia polisi juga telah meminta keterangan dari para korban selamat. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengamankan bangkai speedboat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2024) ketika speedboat Bela 72 terbakar di dermaga Bobong, Taliabu, Malut. Insiden ini menyebabkan enam orang tewas, termasuk Cagub Malut nomor urut 4, Benny Laos.