Polres Mamuju Tengah Ungkap Kronologi Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

Polres Mamuju Tengah Ungkap Kronologi Pengungkapan Tiga Kasus Narkoba

Berita Utama | mamuju.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 14:50
share

MA MUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Polres Mamuju Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (14/11/2024).

Acara ini dipimpin oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, didampingi Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban dan Kasi Humas IPTU Zaldi M.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, pihaknya berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka yang kini berada dalam tahanan.

Kasus pertama terjadi pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo. Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AK (41) yang kedapatan membawa sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto. Barang bukti lain yang diamankan meliputi alat isap dan sebuah ponsel Oppo.

Kasus berikutnya terungkap pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. Seorang tersangka berinisial JS (40), seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti berupa satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai sebesar Rp4.100.000, dan ponsel Vivo.

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 November 2024 di Barakkang. Polisi menangkap tersangka berinisial SM (30) yang diketahui menyembunyikan satu sachet sabu seberat 0,5 gram di kantong belakang celananya. Dari pengakuan SM, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain, yaitu RM alias LD. Pengembangan kasus ini membawa polisi ke rumah RM, di mana mereka menemukan 20 sachet sabu dengan berat total 17,1 gram bruto, uang tunai sebesar Rp23 juta, alat isap, serta sejumlah barang bukti lainnya. RM mengaku telah membeli sabu dalam jumlah besar seberat 47 gram senilai Rp47 juta.

Kapolres AKBP Hengky mengungkapkan bahwa dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil menyita total 18,96 gram bruto sabu serta uang tunai Rp27.100.000. Hengky juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah atas kinerja yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini. Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Keempat tersangka kini berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Mamuju Tengah masih terus mendalami jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum mereka demi terciptanya lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba.

Topik Menarik