Sita Aset Senilai Rp64 M dari Dua Jaringan, BNN RI Bertekad Miskinkan Bandar Narkotika  

Sita Aset Senilai Rp64 M dari Dua Jaringan, BNN RI Bertekad Miskinkan Bandar Narkotika  

Berita Utama | palembang.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:45
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dari dua jaringan narkotika berhasil menyita aset senilai Rp64.055.001.829,26.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN meringkus empat tersangka, tiga tersangka dari jaringan Malaysia-Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh-Palembang. 

Menurut Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Dr  , Sik MSi, awalnya cukup kesulitan menelusuri aset tersebut. Namun, dengan ketelitian, spirit dan komitmen, pihaknya mampu menelusuri aset-aset itu, yang tentunya dibantu penegak hukum lainnya dan stakeholder lainnya.

Para penjahat ini, sambung dia, mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan BNN. Kemudian, banyak aset-aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau pelaku.

Penelusuran aset ini penting karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu azas penegak hukum. Karena apakah aset ini didapat dari kejahatan atau aset ini didapatkan sebelumnya ketika para pelaku melakukan kejahatan,” ujar dia kepada awak media di Palembang, Rabu (9/10/2024).

Marthinus mengatakan, penyelidikan TPPU terhadap para penjahat narkotika ini sebagai bentuk amanah amanat dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

“Upaya penyelidikan TPPU ini untuk memiskinkan para bandar Narkotika, menghancurkan struktur patron mereka didalam masyarakat. Agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, melanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis mereka didalam masyarakat,” kata dia.

Semoga saja, ungkap Marthinus, aset-aset yang disita ini bisa bermanfaat untuk negara dan termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat yang terpapar telah tercengkram oleh pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, pembongkaran kasus ini bentuk keseriusan BNN RI memutus mata rantai peredaran narkotika dengan cara memiskinkan para bandar Narkotika khususnya yang ada di Sumsel.

"Saya berharap dalam pengungkapan ini BNN RI dan BNN Provinsi Sumsel selalu bekerjasama dengan Polda Sumsel terkhusus dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di provinsi Sumsel," ungkap dia.

Andi Rian menjelaskan, kekuatan utama dalam peredaran narkotika adalah uang. Jadi, pengungkapan narkotika jangan terputus sampai kurir. Lewat kerjasama berkesinambungan dapat melaksanakan penyelidikan dan penelusuran sampai dengan aliran uang maupun berbagai manispestasi dalam bentuk aset lainnya dalam peredaran gelap narkotika.

“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat, toko agama, adat, pers untuk sama sama berkolaborasi dan sinergi berpartisipasi secara aktif menjaga diri dan lingkungan kita untuk menciptakan Sumsel bebas dari narkotika,” tegas dia. 

Barang bukti yang disita dari kedua jaringan tersebut berupa uang tunai dalam pecahan Rupiah dan valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26, uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.04, aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000. berikutnya, aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000.

 

 

Topik Menarik