Jadi Tersangka KPK, ini Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel

Jadi Tersangka KPK, ini Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel

Berita Utama | sidoarjo.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:50
share

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan. Ia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari okzone.com pada Selasa (8/10/2024).

Diketahui enam orang tersangka lainnya yakni SOL selalu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni YUD dan AND. Para tersangka dijerat terkait tiga proyek pembangunan. Proyek pertama, diduga melibatkan tindakan suap yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.

Kedua, pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar. Proyek ketiga, terkait pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Modus rasuah dalam proyek ini dilakukan dengan rekayasa pengadaan. Para tersangka diduga memberikan bocoran HPS (harga perkiraan sendiri) dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang. Kemudian, para tersangka juga merekayasa pemilihan e-katalog.

Ghufron menyebut, ada kongkalikong antara para tersangka dengan konsultan perencana.

“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ujarnya.

Profil Sahbirin Noor Sahbirin Noor merupakan pria kelahiran 12 November 1967. Melansir laman antikorupsi.org, ia mengawali kariernya sebagai birokrat di pemerintahan, bahkan pernah menjadi Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru.

Puncak kariernya di birokrat berakhir sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin. Meski pensiun di birokrat, karier Sahbirin Noor dalam dunia bisnis mentereng. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group.

Perusahaan tersebut milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara ternama di Kalsel. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Perjalanan hidup Sahbirin akhirnya mengantarkannya ke dunia politik.

Pria yang karib disapa Paman Birin itu maju sebagai Calon Gubernur Kalsel pada 2016. Pemilihan tersebut dimenangkan Sahbirin. Guna melanjutkan kekuasaan, Sahbirin kembali maju di Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 dan kembali memenangkannya.

 

Sahbirin merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Kalsel periode 2017-2022. Soal riwayat pendidikan, Sahbirin bersekolah di MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985), setelah lulus masuk ke SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988). Ia melanjutkan kuliah S1 di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995).

Setelah lulus lanjut S2 di Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005), dan melanjutkan pendidikan S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021).

Sementara itu, harta kekayaan Sahbirin Noor dalam data LHKPN yang dilaporkan pada Desember 2023 mencapai Rp24,89 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya dan kas. Kini, Sahbirin harus berurusan dengan KPK terkait dengan jabatannya atas kasus yang menjeratnya.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. iNewsSidoarjo

Topik Menarik