Promosikan Judi Online di Media Sosial, Selebgram asal Bandung Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNewsPemalang.id - Perempuan selebgram asal Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan inisial DFA (25) ditangkap Polresta Bandung setelah promosikan judi online.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita sudah mengungkap kasus dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Senin (11/11/2024).
Kusworo menyatakan penangkapan judi online berdasarkan asta cita Presiden Indonesia.
"Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online sebagaimana tindak lanjut daripada Asta Citra program Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba," tambahnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka DFA telah mempromosikan judi online selama dua bulan sejak September di akun instagram milik pribadinya. Tersangka pun mendapatkan bayaran endorse dari judi online yang dipromosikan. Pemilik situs judol tersebut membayar biaya endorse sebesar Rp1,5 juta setiap dua minggu.
Dikatakan Kusworo pada Senin 11 November 2024. DFA mempromosikan judi online di Instagram Story agar dapat berinteraksi langsung dengan para pengikutnya. DFA memiliki pengikut sebanyak 48 ribu lebih di Instagram. Ia mengaku memeroleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari promosi situs tersebut.
Menurut pihaknya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online.
"Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online," Kata Kusworo.
"Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan," ungkap Kusworo.
DFA dikenakan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. Oleh karena itu, DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.