Santunan Extra-Cover Kembali Diserahkan kepada Ahli Waris Jamaah Haji 2024

Santunan Extra-Cover Kembali Diserahkan kepada Ahli Waris Jamaah Haji 2024

Berita Utama | okezone | Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:50
share

DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama pihak maskapai secara bertahap kembali menyerahkan santunan extra-cover kepada ahli waris jamaah haji yang wafat pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Santunan extra-cover ini diberikan kepada ahli waris jamaah haji atas nama Tasriyah Wage Salwan asal SOC-26 Kota Solo yang wafat pada 29 Juni 2024 di dalam pesawat pada musim haji lalu.

 

Santunan extra-cover merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Pemerintah wajib memberikan pelindungan, pengawasan, dan keamanan bagi jamaah haji.

"Pelindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jamaah yang wafat. Asuransi ini berlaku sejak jamaah memasuki embarkasi hingga tiba di debarkasi," jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Ramadhan Harisman di Kantor Kanwil Kemenang Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 1 Oktober 2024, dikutip dari Haji.kemenag.go.id

Topik Menarik