Heboh! Laboratorium Narkoba di Serang Banten, 10 Tersangka dan 971.000 Butir PCC Diamankan

Heboh! Laboratorium Narkoba di Serang Banten, 10 Tersangka dan 971.000 Butir PCC Diamankan

Berita Utama | pandeglang.inews.id | Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:50
share

SERANG, iNewsPandeglang.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkoba di sebuah rumah mewah di Kota Serang. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (27/9/2024) ini mengakibatkan penangkapan 10 tersangka dan penyitaan barang bukti sebanyak 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Marthinus mengungkapkan, saat melakukan penyelidikan, BNN menemukan paket berisi 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, diketahui bahwa karung tersebut mengandung 960.000 butir pil putih yang teridentifikasi sebagai PCC melalui uji True Narc.

"Saat menemukan paket tersebut, kami langsung mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan karung berisi PCC dan membongkar aktivitas laboratorium ini," kata Marthinus dalam keterangan pers pada Rabu (2/10/2024).

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim BNN ke rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, di mana mereka menemukan sisa hasil produksi pil PCC sebanyak 11.000 butir dan serbuk seberat 2.800 gram. Tim kemudian melakukan pengembangan lebih jauh dan mengamankan tersangka lainnya, termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan), RY (koordinator keuangan), serta dua narapidana berinisial BY (pengendali) dan FS (buyer).

Operasi tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (28/9/2024), BNN melanjutkan penangkapan di beberapa lokasi, termasuk Ciracas (Jakarta Timur) dan Lembang (Jawa Barat), mengamankan tersangka lainnya seperti AC (pengemas), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok), dan LF (pemasok dan pengemas).

Penyidikan lebih lanjut di kediaman HZ di Ciracas menemukan dua mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung paracetamol. Diketahui, mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp80 juta hingga Rp120 juta.

Marthinus menambahkan bahwa selama periode Juli 2024 hingga saat ini, JF (koki) telah mencetak sekitar 6.900.000 butir narkotika golongan I jenis PCC. Dengan harga pasaran sekitar Rp150.000 per butir, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp145,65 miliar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Banten, BNN, dan Polri. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengungkapan kasus narkoba demi melindungi keamanan masyarakat," ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, BNN menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika terhadap masyarakat.

Artikel ini telah tayang di sini

Topik Menarik