Lansia Meninggal dengan 30 Tusukan Usai Menegur Pria Mabuk

Lansia Meninggal dengan 30 Tusukan Usai Menegur Pria Mabuk

Berita Utama | okezone | Selasa, 17 September 2024 - 04:10
share

MAROS - Tak terima ditegur dengan kata kasar, seorang pemuda nekat membunuh pria lansia yang bekerja sebagai penjaga sarang burung walet di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Korban tewas dengan 30 luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Usai melakukan penusukan sadis, pelaku lalu menyerahkan diri. Diduga, motif pembunuhan disebabkan karena suara bising knalpot sepeda motor milik pelaku yang membuat korban kesal kemudian berujung penusukan.

Seorang pemuda berinisial MU (32) hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Tanralili setelah menyerahkan diri usai membunuh seorang pria lansia bernama Umar (68) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Polisi yang menerima laporan dari pelaku, kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban tewas tergeletak bersimbah darah di dalam sebuah rumah yang dijadikan tempat penjagaan sarang walet. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Maros untuk dilakukan visum.

Dari hasil pemeriksaan petugas, korban tewas dengan 30 luka tusukan senjata tajam jenis badik milik pelaku.

Sebelum penusukan terjadi, pelaku MU pulang dari pesta miras melintas di depan rumah jaga korban dengan mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Korban yang merasa terganggu kemudian memanggil pelaku dan memaki pelaku dengan kata kasar.

Korban kemudian melempar kursi ke pelaku yang dalam keadaan mabuk. Pelaku pun naik pitam dan menikam korban menggunakan badik secara bertubi-tubi. Saat korban sudah tidak bergerak, pelaku kemudian pergi dan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal dengan kata kasar yang dilontarkan oleh korban. "Saya menyesal telah menghabisi nyawa korban," ujar MU, Senin 16 September 2024.



Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup.s

Sementara jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga yang tak jauh dari rumah duka di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki pembunuhan tersebut.

Topik Menarik