Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?

Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi?

Berita Utama | okezone | Rabu, 11 September 2024 - 10:30
share

APA hukum merayakan Maulid Nabi? Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Kemudian berdasarkan penanggalan, tanggal 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah bertepatan dengan 16 September 2026 Masehi. Adapun peringatan Maulid Nabi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

 

Dalam kolom Tanya Jawab Keislaman di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah boleh dan tidak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).

Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan jika diteliti, terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan. Sedangkan bid'ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan Alquran dan hadits.

Sementara dikutip dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta'ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid'ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." (Hadits ini disepakati keshahihannya)

Topik Menarik