Hendak Kabur ke Palembang, Residivis Curat 11 TKP Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

Hendak Kabur ke Palembang, Residivis Curat 11 TKP Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

Berita Utama | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 14:45
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RC alias Candra. Dia diamankan saat hendak melarikan diri ke Palembang.

Pria berusia 33 tahun warga Gandaria Kota Pangkalpinang itu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (5/9/2024) dini hari, saat hendak kabur ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/2024).

Jojo mengatakan RC merupakan pelaku pencurian di Perumahan Damai Lestari III Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku juga merupakan seorang residivis. Dia terekam CCTV di rumah korban saat melancarkan aksinya, ujarnya.

Jojo menuturkan modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu teralis dan mencongkel pintu bagian depan menggunakan sebuah alat.

"Jadi aksinya ini dilakukan siang hari. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone, satu buah cincin emas putih seberat 3 gram, serta beberapa barang berharga lainnya," tuturnya.

Selain beraksi di Perumahan Damai Lestari, pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa tempat lainnya di Pulau Bangka.

Total ada 11 TKP (tempat kejadian perkara) yaitu di Kota Pangkalpinang sebanyak 3 TKP, di Kabupaten Bangka 6 TKP, Bangka Tengah 1 TKP, dan Bangka Barat 1 TKP. Aksi pencurian itu diakui pelaku dilakukannya seorang diri, katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Topik Menarik