Peralihan Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Berlaku Mulai Januari 2025

Peralihan Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Berlaku Mulai Januari 2025

Berita Utama | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 13:55
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan berlaku dalam waktu dekat. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut, peralihan ini akan berlaku paling lambat Januari 2025.

"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," ujar Hasan saat dijumpai di acara Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).

Hasan menambahkan, OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatu untuk menyukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya juga sedang merumuskan kebutuhan ketentuan peraturan.

"Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah berlaku di Bappebti saat ini dan tentu kita melakukan penguatan di dalamnya," ucapnya.

"Dan nanti akan ada satu aturan pelaksanaan dalam bentuk SE OJK yang mengatur tentang perdagangan tersebut, laporannya, pengawasan, dan juga tentu aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen," tuturnya.

Untuk diketahui, amanat terkait peraturan dan pengawasan aset kripto semula tidak dipegang oleh OJK. Sebelumnya, itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.

Topik Menarik