Polisi Buru Rekan Pelaku Penyiram Air Keras ke Pasutri di Cengkareng Jakbar

Polisi Buru Rekan Pelaku Penyiram Air Keras ke Pasutri di Cengkareng Jakbar

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 15:15
share

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial JJS alias A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami-istri MAS dan EN di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kini, polisi memburu rekan pelaku.

Diketahui, aksi penyiraman yang dilakukan oleh pelaku A viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku A diboncengi oleh rekannya saat melakukan aksinya.

Ya jadi memang pelaku pada saat menyiramkan itu dibantu oleh orang lain, dia mengendarai sepeda motor, kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Rabu (5/9/2024).

Arsya mengatakan, saat ini rekan dari pelaku A tersebut tengah diburu polisi. Nantinya jika tertangkap, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam.

Saat ini terhadap pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut masih dalam pengejaran dari Tim Opsnal kami, ujar dia.

Motif Penyiraman Air Keras

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (1/9/2024) lalu. Adapun motif pelaku A melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban MAS lantaran sering dimarahi di tempat kerja.

Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban, karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban, karena korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan, kata Stanlly saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).

Stanlly juga menuturkan, pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat-kalimat yang membuat sakit hati keluar dari korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.

Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau menciderai korban dengan menyiramkan air keras, ujar dia.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Topik Menarik