Bolos 70 Hari, Hakim PT Medan Diberhentikan Secara Tetap

Bolos 70 Hari, Hakim PT Medan Diberhentikan Secara Tetap

Berita Utama | medan.inews.id | Kamis, 5 September 2024 - 11:10
share

JAKARTA, iNewsMedan.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, berinisial AGRG, resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan sah.

Keputusan ini diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (4/9/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah selaku ketua majelis, yang menyatakan bahwa AGRG melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena absen dari tugas tanpa izin resmi selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut.

"Majelis memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja 70 hari tanpa alasan yang sah," ujar Nurul dikutip dari iNews.id, Rabu (5/9)..

Dalam pembelaannya, AGRG menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk dan kewajiban merawat ibunya yang sedang sakit. AGRG juga menyebutkan bahwa setelah perceraiannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia sering mengalami gangguan kesehatan. Namun, ia mengakui tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH tidak seharusnya dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak pembelaan ini setelah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA membuktikan pelanggaran yang dilakukan AGRG.

Topik Menarik