KPK Harap MA Tolak Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK Harap MA Tolak Peninjauan Kembali Mardani Maming

Berita Utama | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 22:53
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM). Sebab, alasan pengajuan PK dianggap tak sesuai Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.

"Memohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori Peninjauan Kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming, ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, dikutip Jumat (30/8/2024).

Hal tersebut disampaikan Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.

Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi), tandasnya.

Sekadar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Topik Menarik