Viral Xenia Terbalik Gara-Gara Hindari Innova Nyalip di Marka Garis Sambung, Begini Peraturannya

Viral Xenia Terbalik Gara-Gara Hindari Innova Nyalip di Marka Garis Sambung, Begini Peraturannya

Berita Utama | okezone | Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:16
share

JAKARTA - Viral video kecelakaan mengerikan dialami Daihatsu Xenia setelah hampir terlibat tabrakan dengan Toyota Kijang Innova. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut karena mobil MPV itu sedang tidak membawa penumpang.

Video mengerikan tersebut dibagikan akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam video itu, tampak Kijang Innova Reborn berwarna hitam menyalip sebuah truk. Namun, ia menyalip kendaraan pada marka jalan yang tersambung, yang berarti tidak boleh menyalip.

Kemudian terlihat Innova tersebut memberikan kode dengan menyalakan lampu sein kanan, yang berarti ada kendaraan dari arah berlawanan. Bukannya langsung masuk ke jalur seharusnya, Innova tersebut tetap melaju kencang dengan setengah badan kendaraan berada di arah berlawanan.

Akhirnya, Innova dan Xenia hampir bertabrakan dengan kedua kendaraan membanting setir ke kiri. Pengemudi Kijang Innova beruntung bisa mengendalikan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan. Sementara Xenia berwarna silver kehilangan kendali yang membuatnya terbalik dan menghantam rumah warga.

"Kami konvoi (2 mobil) menyalip truk dengan kecepatan sedang dan setelah saya masuk saya memberi kode dim (sudah posisi aman) agar rekan yg buka jalan di depan segera mengambil jalur kiri," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

"Namun na'as, sebelum sempat mengambil tindakan tak di sangka kendaraan dari arah berlawanan unit mobil Xenia (yg ternyata rekan kami juga) dengan kecepatan sedang kondisi jalan turunan tak terkendali setelah mencoba menghindar karna hampir bertabrakan dengan Innova Reborn, alhasil mobil Xenia turun beram sehingga sopir kehilangan kendali, mobil lalu menabrak laman dan rumah warga," lanjutnya.

Dalam unggahan tersebut, ada keterangan pihak kepolisian. Diketahui peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal karena tidak terjadi senggolan. Sehingga pihak mobil Xenia tidak bisa menuntut pihak Innova Reborn atas insiden tersebut.

 

Sementara pengemudi Xenia siap bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga yang terhantam mobilnya. Pengemudi tersebut mengalami luka ringan dan mengalami kerugian material serta kerusakan kendaraan.

Sebagai informasi, menyalip kendaraan saat berada di marka jalan sambung tidak diperbolehkan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang disebutkan marka jalan memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas.

Mereka yang melanggar marka jalan akandiberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar terancam pidana kurungan dengan lama paling lama selama 2 bulan atau denda paling besar sebesar Rp500.000.
 

Topik Menarik