Termasuk Mendes Abdul Halim, KPK Sudah Periksa 90 Saksi di Kasus Dana Hibah Jatim

Termasuk Mendes Abdul Halim, KPK Sudah Periksa 90 Saksi di Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Utama | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa 90 saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Termasuk Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan puluhan saksi tersebut terakumulasi sejak rangkaian pemeriksaan yang dilakukan selama empat hari. Adapun mulai dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.

"Ke-90 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada 3 kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan," kata Tessa, dikutip Jumat (23/8/2024).

Berbagai hal pun sudah didalami tim penyidik Lembaga Antirasuah dari puluhan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, termasuk proses pengajuan dana hibah.

"Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK baru saja memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang juga Kakak kandung Cak Imin ,pada Kamis (22/8/2024).

"Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebagaimana diketahui, KPK menyelidiki kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Topik Menarik