Respons Menohok PDIP Atas Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Respons Menohok PDIP Atas Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Berita Utama | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:00
share

JAKARTA - PDI Perjuangan memberikan respons menohok atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian syarat dukungan partai politik Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam pilkada 2024. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor 60/PUU-XXII/2024, menguntugkan PDIP sehingga bisa mencalonkan pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.

"Soal putusan MK, harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut, menurutnya mempersempit peluang Pilkada 2024, cakada melawan kotak kosong. Sebab akan banyak cakada yang sebelumnya mentok terhadap aturan kini bisa mendaftar.

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat, dan itu baik bagi rakyat dan parpol tetapi buruk bagi oligarki dan elit politik yang anti demokrasi," tuturnya.

Dia juga memandang, atas putusan itu, politik mahar dalam Pilkada 2024 mampu ditekan seminimal mungkin. Sebab partai politik mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

Selain itu, putusan tersebut juga dinilai memberikan peluang bagi partai non parlemen untuk bisa berkontestasi di Pilkada serentak November 2024.

"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," ujarnya.

Pihaknya, pun tak akan menyia-nyiakan putusan tersebut, sebab cakada yang sebelumnya dipersiapkan PDIP tak bisa berkontestasi sebab terhalang aturan sebelumnya.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.00 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Topik Menarik