Usai MK Ubah Syarat Pilkada, Partai Buruh ke Anies: Maju Pak!

Usai MK Ubah Syarat Pilkada, Partai Buruh ke Anies: Maju Pak!

Berita Utama | jambi.inews.id | Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:20
share

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku langsung menelepon Anies Baswedan usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Said mengabarkan soal putusan MK tersebut.

"Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK), maju Pak! Serius? (tanya Anies), kata Said mengulang percakapan di telepon tersebut, Selasa (20/8/2024).

Partai Buruh menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi UU Pilkada. Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Diketahui, salah satu nama yang dilirik Partai Buruh adalah Anies. Dia mengklaim, Anies punya elektabilitas kuat di kalangan buruh. Sementara nama cawagub yang diusulkan Partai Buruh adalah Rano Karno.

"Di kalangan buruh Pak Anies-Rano Karno kuat. Kami harap PDIP mendengar suara," ujarnya.

Said berharap, partainya diajak PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Jakarta 2024.

Kita berharap (diajak oleh) PDI Perjuangan karena yang paling besar PDI Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak, Hanura diajak, Partai Ummat diajak, PKN diajak, ujar Said. (uda)

Sumber: iNews.id

Topik Menarik