MK Ubah Threshold Pilkada Jakarta 7,5 Persen, Parpol Bisa Usung Calon dengan 619 Ribu Suara

MK Ubah Threshold Pilkada Jakarta 7,5 Persen, Parpol Bisa Usung Calon dengan 619 Ribu Suara

Berita Utama | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:20
share

JAKARTA - Ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta akan turun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan ini, maka lebih banyak partai yang mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, maka membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Total ada sebanyak 8.252.897 pemilih. Artinya, partai politik bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta dengan 619 ribu suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Partai besutan Ahmad Syaikhu itu memperoleh 1.012.028 suara.

PKS menggeser PDIP yang sebelumnya pemilik kursi mayoritas di DPRD DKI pada Pemilu 2019. PDIP kini menjadi partai terbesar kedua di DPRD DKI. Posisi ketiga ditempati Partai Gerindra.

Berikut adalah perhitungan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)

Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)

Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)

Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)

Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)

Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).

Topik Menarik