Anak Buah Menperin Klarifikasi soal Bea Masuk 200 Persen, Ini Penjelasannya

Anak Buah Menperin Klarifikasi soal Bea Masuk 200 Persen, Ini Penjelasannya

Berita Utama | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 13:55
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif buka suara usai Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bicara rencana pajam bea masuk jadi 200 persen. Menurutnya Agus tidak mengeluarkan statement apapun soal kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Agus mendapat pertanyaan mengenai isi rapat dan isu terkait mengenai rencana pemberlakuan kenaikan pajak 200 persen untuk produk impor dari negara produsen tertentu.

Febri menegaskan bahwa jawaban Agus sebenarnya untuk membahas mengenai ekosistem kesehatan Indonesia termasuk industri kesehatan sesuai dengan isi rapat internal. Ia menyebut Agus tidak membahas isu lain selain isu tersebut.

"Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200 persen," ucap Febri Selasa, (3/7/2024).

"Dengan kata lain, tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang bertujuan menjawab atau menyinggung mengenai pengenaan bea masuk 200 persen produk impor," tutur dia.

Febri melanjutkan bahwa jawaban Agus terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah merupakan arahan Presiden untuk tindaklanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan. Sehingga, bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200 persen produk impor.

Sementara itu, terkait hasil rapat pimpinan relaksasi perpajakan industri alat kesehatan, Febri mengatakan bahwa Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas). Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"Selanjutnya, arahan Bapak Presiden adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional kedepan," ucap Febri.

"Bapak Presiden juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah kepada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri," kata dia.

Topik Menarik