Berapa Denda Dam Haji 2024? Ini Kata Kemenag

Berapa Denda Dam Haji 2024? Ini Kata Kemenag

Berita Utama | okezone | Minggu, 9 Juni 2024 - 01:15
share

BERAPA denda dam haji 2024 ? Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," jelasnya di Jakarta, Ahad 2 Juni 2024, dikutip dari Kemenag.go.id .

"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji," imbuh dia.

Selain terkait besaran biaya dam, surat edaran tersebut juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ucapnya.

Topik Menarik