MK Kabulkan Permohonan Partai Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V

MK Kabulkan Permohonan Partai Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V

Berita Utama | okezone | Jum'at, 7 Juni 2024 - 13:00
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam sengketa pileg 2024. Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim adanya pelanggaran Pemilu yang memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan di Dapil Sintang V.

Mahkamah pun memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Siantang, dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Kabupaten Siantang, Provinsi Kalimantan Timur,

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan alasan Mahkamah menerima gugatan sengketa dari Partai Gerindra itu karena Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata terdapat penggunaan hak pillh oleh pemilih yang tidak berhak di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau serta telah dipertimbangkan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang untuk dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak direkomendasikan dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Sintang a quo karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ucap Daniel.

"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemiu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," tambahnya.

Topik Menarik