MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi di Dapil Gorontalo 6

MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi di Dapil Gorontalo 6

Berita Utama | inews | Kamis, 6 Juni 2024 - 15:50
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6. PKS mempersoalkan KPU yang tetap mengesahkan hasil pileg DPRD Gorontalo meski beberapa partai tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

MK menilai pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di Dapil Gorontalo 6 karena PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

MK memerintahkan KPU Gorontalo menetapkan perolehan suara PSU di Dapil Gorontalo 6 maksimal 45 hari usai putusan dibacakan.

"Dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tindakan tersebut tidak sejalan dengan politik hukum menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. 

"Frasa 'sekurang-kurangnya 30 persen', 'paling sedikit 30 persen' dan 'paling rendah 30 persen' menunjukkan atau mengarah pada satu hal, yaitu calon anggota legislatif perempuan tidak boleh di bawah angka 30 persen," kata Saldi Isra.

Topik Menarik