Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

Berita Utama | sindonews | Minggu, 2 Juni 2024 - 13:40
share

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengomentari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya meneken Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa kerja 2024-2029. Pasalnya, pembentukan Pansel dinilai molor.

Berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, diikuti Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.

"Sekalipun sulit berharap kondisi KPK akan kembali seperti sedia kala, namun paling tidak proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilakukan di tengah kondisi carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Kurnia menjelaskan sebelum masuk lebih lanjut pada pekerjaan rumah Pansel mendatang, ada dua hal penting yang harus dicermati dari proses pembentukan dan komposisi anggotanya.

Pertama disebut Kurnia waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak pertengahan bulan Mei, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2019.

Keterlambatan ini kata dia akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.

"Padahal, pada waktu yang sama, beban kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas," jelas Kurnia.

Hal kedua disebut Kurnia komposisi Pansel tidak ideal karena didominasi oleh kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang dari unsur masyarakat (4 orang).

Hal ini kata Kurnia membuat berbagai keputusan Pansel Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK sangat rawan dengan intervensi dari pihak pemerintah.

"Mestinya dengan kondisi KPK saat ini pemerintah memperbanyak unsur masyarakat untuk menjamin independensi proses seleksi," pungkas Kurnia.

Topik Menarik