Muzakir Manaf Minta Penjaringan Kepala BPMA Ditunda hingga Gubernur Aceh Dilantik
BANDA ACEH - Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Muzakir Manaf merekomendasikan agar proses penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Ketua Komisi Pengawas BPMA, Muzakir Manaf, kepada Pj Gubernur Aceh pada 12 Desember 2024.
Surat tersebut memiliki nomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BOdan juga ditembuskan kepada Presiden RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat itu berisi dua poin utama sebagai latar belakang rekomendasi:
1. Sejarah dan Tujuan Pembentukan BPMA
Pembentukan BPMA merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Pasal 160 ayat 1 dan 2 UU tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Aceh diwajibkan mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk BPMA.
Proses pembentukan BPMA dimulai dengan dikeluarkannya SK Gubernur Aceh No. 542/323/2013 tentang tim konsultasi dan negosiasi terkait pendirian BPMA. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
BPMA pertama kali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik pada 11 April 2016 oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dengan adanya BPMA, Aceh mulai mengelola 11 blok migas secara langsung, memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat.
2. Transisi Kepemimpinan di Aceh
Saat ini, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menjalankan pemerintahan sebagai bagian dari proses transisi akibat pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Berdasarkan hasil Pilgub Aceh, Gubernur definitif dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025.
Komwas BPMA menilai, pelaksanaan penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel BPMA tidak mendesak, terutama karena masa jabatan Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM.
“Penundaan ini juga menjaga etika dalam pembentukan panitia seleksi Kepala BPMA agar menunggu kehadiran Gubernur definitif. Hal ini penting untuk menjaga harmoni antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, sesuai substansi pembentukan BPMA itu sendiri,” demikian tertulis dalam surat tersebut.