Marak Kasus Viral, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Evolusi dari Siskamling
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR menyoroti maraknya kasus kekerasan yang viral di media sosial. Seperti kasus seorang pria mencubit anak laki-laki secara berlebihan, lalu penganiayaan anak pemilik toko roti terhadap karyawannya Jakarta Timur, pemukulan terhadap dokter koas di Palembang, dan kasus-kasus lainnya yang hampir semuanya berakhir di kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpandangan fenomena memviralkan kasus ini merupakan bentuk pengawasan dan kepedulian masyarakat terhadap situasi keamanan.
“Fenomena viralin kasus ini sebenarnya seperti evolusi saja dari siskamling, ronda, kamtibmas, atau program keamanan apapun itu yang dilakukan masyarakat. Bedanya, kita kini bisa memaksimalkan fungsi teknologi media sosial untuk melaporkan dan mengawasi dari setiap kejadian kriminal yang ada, jadi saya rasa, fenomena ini perlu ditanggapi dengan lebih bijak,” kata Sahroni, Senin (16/12/2024).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini menuturkan, maraknya kasus viral baiknya tak membuat polisi merasa segan atau keduluan. Justru sebaliknya, masyarakat juga tidak perlu memojokkan polisi lagi dengan istilah no viral no justice.
“Faktanya, menurut saya fenomena viral ini tidak perlu ditanggapi reaksioner. Polisi tidak perlu merasa keduluan atau segan gara-gara banyak kasus viral seperti ini, sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa viralitas yang mereka lakukan telah membantu polisi dalam bekerja, jadi tak perlu lagi polisi dipojokkan dengan istilah no viral no justice tadi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sahroni meminta kepada kepolisian maupun masyarakat agar bisa bersama-sama fokus pada substansi kasus dan proses penanganan hukumnya.
“Kalau ada kasus viral, masyarakat harus fokus pada substansi kasusnya, jangan justru ramai di istilah ‘no viral no justice’, karena sebenarnya kita ini lagi membantu polisi dengan melakukan perekaman kasus. Seperti kita tahu, saat ini kan jumlah aparat kepolisian terbatas, sementara kasus yang ditangani, termasuk yang tidak viral, itu sangat banyak. Jadi memang kita sebagai masyarakat juga justru turut berkontribusi,” pungkas Doktor Hukum Universitas Borobudur itu.