Catat! Tak Netral di Pilkada, ASN, TNI-Polri hingga Kepala Desa bisa Dipenjara 6 Bulan

Catat! Tak Netral di Pilkada, ASN, TNI-Polri hingga Kepala Desa bisa Dipenjara 6 Bulan

Berita Utama | bekasi.inews.id | Jum'at, 15 November 2024 - 11:00
share

JAKARTA, iNewsBekasi.id- ASN, TNI/Polri, pejabat daerah hingga kepala desa yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan  Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Kini pasal tersebut diubah menjadi, 'Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.'
 

Topik Menarik