Anggota DPRD Batam Diadukan ke Badan Kehormatan, Dituding Hasut Warga Baloi Kolam
BATAM, iNewsBatam.id - Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, diadukan oleh perangkat warga Baloi Kolam ke Badan Kehormatan Dewan.
Pengaduan ini terkait pernyataan Mangihut dalam beberapa pertemuan dengan warga dan dalam video yang disebarkan kepada masyarakat.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Mangihut karena pernyataan yang dianggap menghasut warga untuk tidak mempercayai perangkat RT dan RW dalam menyikapi pemberitahuan resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait status lahan di Baloi Kolam.
"Ada pernyataan dari saudara Mangihut yang kami nilai menghasut warga agar tidak mempercayai perangkat RT dan RW menyikapi kabar pemberitahuan resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait status lahan di Baloi Kolam," ujar Sahat di Gedung DPRD Batam, Selasa (14/1/2025).
Sahat menegaskan bahwa perangkat RT dan RW telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur peran mereka dalam membantu lurah di bidang pelayanan pemerintahan, kependudukan, dan perizinan.
“Kami berkewajiban memfasilitasi pemberitahuan resmi dari pemkot, BP Batam, dan perusahaan kepada warga secara terbuka,” tambah Sahat.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan terkait status lahan di Baloi Kolam telah dilakukan secara terbuka sejak September 2022. Dalam pertemuan tersebut, BP Batam, perusahaan terkait, serta perwakilan warga hadir untuk menyampaikan hasil pengukuran lahan dan sosialisasi dokumen perizinan.
“Semua pertemuan dilakukan secara transparan, tidak ada yang tertutup. Bahkan perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi kepada warga,” kata Sahat.
Pernyataan Mangihut yang dianggap mendiskreditkan perangkat RT dan RW, termasuk menyebut adanya pengkhianat di Baloi Kolam, menjadi poin utama pengaduan.
“Kami tidak tahu siapa yang disebut pengkhianat, tapi tudingan ini jelas membuat warga saling curiga,” ujar Sahat.
Ia menambahkan, Mangihut seharusnya memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum melontarkan tuduhan, mengingat dia memiliki akses sebagai anggota dewan.
Perangkat warga juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan kajian hukum terkait status lahan Baloi Kolam, termasuk melalui penelitian akademis.
“Jika Mangihut meragukan penguasaan lahan warga, kami persilakan untuk menguji tesis kami. Karena dalam penelitian tesis, penguji kami adalah Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo SH., MH., M.M,” tegas Sahat.
Pengaduan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan atas tudingan Mangihut yang dianggap memprovokasi warga.
“Kami meminta Mangihut menjelaskan pernyataannya agar tidak ada lagi kecurigaan yang memicu konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mangihut Rajagukguk belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.