Polisi Tetapkan Dua Pekerja PT MEG Tersangka Terkait Insiden Rempang
BATAM, iNewsBatam.id - Penyidik Polresta Barelang menetapkan dua tersangka terkait dengan insiden yang terjadi di Sembulang Hulu, Rempang, Kepulauan Riau pada pekan lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan dua tersangka ini merupakan karyawan dari PT Makmur Elok Graha (MEG).
"Dua tersangka adalah karyawan PT MEG. Namun tidak menutup kemungkinan dari pihak warga juga akan ada tersangka," kata Heribertus, Senin (23/12/2024).
Kemungkinan tersangka dari pihak warga, lanjutnya, adalah pihak yang memukul atau menganiaya karyawan PT MEG hingga mengalami luka parah.
Insiden di Rempang terjadi pada Rabu (18/12/2024) dini hari, kala sekelompok orang menyerang dan merusak posko milik warga yang menolak proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Pihak perusahaan mengklaim kedatangan puluhan orang di posko itu untuk membebaskan pekerja PT MEG yang 'disandera' warga. Namun warga juga beralasan mengamankan pekerja tersebut lantaran tepergok mencopot spanduk penolakan PSN Rempang.
Akibat bentrokan ini, sejumlah warga dan pekerja PT MEG mengalami luka-luka serius dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.
"Kita tunggu mereka pulih dan bisa dimintai ketetangan," pungkas Heribertus.