Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 4 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 4 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap

Terkini | batam.inews.id | Rabu, 6 November 2024 - 12:00
share

BATAM, iNewsBatam.id - Empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal berangkat ke Kamboja. Langkah mereka terhenti di Bandara Hang Nadim  Batam, Kepulauan Riau.

Rencananya, keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja di sebuah restoran.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Ipda Uji Febianika, mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

“Kami mengamankan empat korban, yaitu Aldi Syahputra (22) dan Abd Husen (19), keduanya asal Medan, Sumatera Utara. Selain itu, ada Martino Duha (19) asal Balikpapan dan Ramli (24) asal Langkat, Sumut,” kata Ipda Uji, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, dua tersangka yang diamankan adalah JSL (23) dari Deli Serdang, Sumut, dan DMP (20) warga Sekupang, Batam. Keduanya ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim, saat mereka sedang menyiapkan keberangkatan para calon PMI ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada 5 November 2024, JSL dan DMP ditetapkan sebagai tersangka melalui Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Barelang,” tambah Ipda Uji.

Keempat korban dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi paspor milik keempat korban dan paspor milik salah seorang tersangka, JSL. Selain itu, dua unit handphone—iPhone 13 Pro Max warna putih dan Galaxy Z Flip 4—juga disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, sesuai dengan Pasal 81 jo. Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana bagi kedua tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

Topik Menarik