Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco

Terkini | batam.inews.id | Jum'at, 1 November 2024 - 18:40
share

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015. Dari kasus ini, polisi mencatat kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Subdit III Tipikor bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada 17 Oktober 2024.

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (1/11/2024).

Kedua tersangka, yang kini berada di Rutan Tanjungpinang karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, adalah H, pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan A, direktur PT IMS.

"H berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan A adalah Direktur Utama PT IMS atau penyedia," tambahnya.

Putu juga menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI telah diselesaikan pada 2 Oktober 2024, dengan total mencapai Rp 5.607.666.968. Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPK RI melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, yang dibiayai melalui APBN 2015.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap proyek ini masih berlangsung.

"Benar, kami sedang melakukan pemeriksaan fisik atas proyek yang menggunakan dana APBN tahun 2015 dari Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang," jelasnya pada 6 Agustus 2024 lalu.

Topik Menarik