Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jaringan Aceh
PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 pelaku, KD dan DH. Dimana pelaku merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam jaringan Aceh.
Kedua pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut di Wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji pada awak media saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pandeglang. Jum'at, (24/01/2025).
"Kami telah mengamankan 2 pelaku yang diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan terlarang, kedua pelaku ini berinisial KD dan WH," ucapnya.
Kasus ini terungkap saat adanya aduan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Setelah mengetahui informasi tersebut personel Sat Narkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang," katanya.
Staycation Murah di Batang 100 Ribu: Rekomendasi Hotel dengan Fasilitas Mewah Harga Bersahabat
"Modus operandinya, mereka membeli obat secara online, kemudian dijual lagi secara COD dan membuka Toko berkedok, Toko kosmetik. Adapun motifnya yaitu karena faktor ekonomi," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 634 butir obat tablet berwarna putih, 4.228 butir obat tablet berwarna kuning, 1005 butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 110 butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl, 40 butir obat dalam kemasan Alprazolam, 27 butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam, 40 butir obat dalam kemasan Reklana.
Kemudian, 1 buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya berisikan uang senilai Rp 360.000, plastik klip bening kosong sebanyak 3 Pack, 1 buah handphone merk Vivo warna glitter purple, 1 buah tas gendong warna hitam list kuning dan 1 buah handphone merk Vivo warna biru.
Atas perbuatan pelaku keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (1), Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.
"Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.