Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Wanita Difabel di Kabupaten Serang
SERANG, iNewsBanten – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pelaku inisial J (42), pelaku pencabulan terhadap seorang wanita difabel berinisial L (17). Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/25). Sebelumnya pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan keji tersebut telah melaporkan pada Oktober 2024.
Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumah pelaku wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
"Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian. Pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tersebut, ujar Iptu Patria Nararya Vinutama.
Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku korban. Kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016, Pasal 82 Ayat 1 Tentang perlindungan anak,” tambah Iptu Patria Nararya Vinutama.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.