Kasus pemerkosaan anak di kabupaten serang: Ibu Korban Kecewa Vonis Ringan Terhadap Pelaku
SERANG, iNewsBanten - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Serang berakhir dengan putusan pengadilan yang memicu kontroversi. Pelaku, yang terbukti bersalah atas tindakan biadab tersebut, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Vonis ini disambut dengan kekecewaan mendalam oleh keluarga korban, khususnya ibu korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami anaknya. “Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Anak saya mengalami trauma berat, tapi pelaku hanya dihukum 2 tahun 3 bulan lebih sedikit. Ini tidak adil,” ungkap ibu korban sambil menangis saat ditemui wartawan di kediamannya.
Peluncuran Integrasi Layanan Primer di Tasikmalaya, Komitmen Baru untuk Transformasi Kesehatan
Kasus ini bermula beberapa bulan lalu ketika korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan warga Carenang. Proses hukum berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan. Sementara itu, Dinsos dan PPA Desa menuai kritik dari berbagai pihak, hanya melakukan pendampingan satu kali.
Namun, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan kekecewaan publik. Dukungan untuk keluarga korban terus mengalir, baik melalui media sosial maupun aksi solidaritas. Banyak yang menyerukan agar kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi hukum yang lebih berpihak pada korban kekerasan seksual.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan anak saya. Kami akan mengajukan banding,” ujar ibu korban dengan tegas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perbaikan dalam sistem hukum agar hak-hak korban benar-benar dilindungi.