Direktur CV Arga Pratama Bantah Tudingan Penggelapan Uang Retribusi Parkir
PANDEGLANG, iNewsBanten - Direktur CV Arga Pratama membantah kabar yang beredar di beberapa media online, yang mana narasumber dalam berita tersebut, menduga direktur CV Arga Pratama menggelapkan uang retribusi parkir tepi jalan umum, tahun 2024 sebesar 480.000.000.
Menurut Mustaghfirin bahwa dirinya selaku direktur CV Arga Pratama mengaku jika CV Arga Pratama tidak ada kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kab. Pandeglang sebagai pengelola parkir tepi jalan umum di tahun 2024 ini.
"Saya sudah membaca berita itu, narasumber dalam berita tersebut menduga bahwa saya selaku direktur CV Arga Pratama bersekongkol dengan Kadis Dishub untuk menjadi pengelola parkir tepi jalan umum tahun 2024." Ungkapnya Mustaghfirin saat dijumpai di kediamannya. Minggu, (01/12/2024).
Menurutnya. Tentu saja itu sesuatu yang bohong, karena CV Arga Pratama di tahun 2024 tidak ada kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait parkir tepi jalan umum.
Mustaghfirin juga mengatakan bahwa tahun 2024 pengelolaan parkir tepi jalan umum memang di swakelola oleh Dinas Perhubungan langsung, dengan menunjuk koordinator disetiap kecamatan.
"Itu di swakelola oleh Dinas Perhubungan langsung dan saya hanya sebagai koordinator kecamatan Pandeglang, itupun secara personal bukan menggunakan CV Arga Pratama." Ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Mustaghfirin, terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan olehnya itu merupakan suatu tuduhan yang tidak mendasar sama sekali. Bahkan Mustaghfirin meminta kepada Narasumber dalam berita tersebut untuk membuktikan kebenarannya secara hukum, karena jika tidak terbukti secara hukum maka itu merupakan pencemaran nama baik.
"Maka saya tegaskan kepada narasumber dalam berita tersebut yang berinisial AR agar bisa mempertanggungjawabkan semua pernyataannya yang ada dalam pemberitaan di beberapa media online secara hukum." Tegas Mustaghfirin.