Ditanya Raperda Truk Tanah Tak Masuk Pembahasan Rapat Paripurna, PJ Bupati Tangerang Ngacir

Ditanya Raperda Truk Tanah Tak Masuk Pembahasan Rapat Paripurna, PJ Bupati Tangerang Ngacir

Terkini | banten.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 20:20
share

TANGERANG, iNewsBanten.id -- Penjabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, memilih ngacir saat ditanya soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Operasional Truk Pengangkut Tanah tak masuk dalam pembahasan Rapat Paripurna bersama DPRD. Padahal rapat yang digelar Kamis (14/11/2024) ini, membahas 4 Raperda.

Awalnya, Andi Ony lugas menyampaikan sejumlah Raperda yang tengah digodok bersama para wakil rakyat itu, saat sesi wawancara cegat atau doorstop bersama sejumlah Jurnalis usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang. 

Namun saat dikonfirmasi soal ketentuan operasional truk tanah yang digaungkan bakal dinaikan status hukumnya dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah, Dia enggan menjawab. Andi Ony, menyilangkan tangan yang entah apa maksudnya.

 

iNewsbanten yang coba mengkonfirmasi kembali, Andi Ony hanya melempar senyum dengan raut wajah yang memerah. Kemudian Jurnalis media ini coba menghampiri Andi Ony sembari berjalan beriringan ke pintu keluar gedung DPRD.

Namun seorang ajudan pribadi dan anggota Satpol PP justru menghalangi. Akibatnya, upaya penggalian informasi yang akan disiarkan ke publik turut terhambat. 

Dalam rapat tersebut, Pemkab Tangerang mengusulkan Raperda perubahan Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja menjadi syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Selain itu, DPRD menginisiasi Raperda Olahraga dan Kearsipan.

 

Kerusuhan Akibat Truk Tanah

Sebelumnya, Kamis (7/11) lalu, ratusan warga merusak truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga. Perusakan ini terjadi setelah seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun terlindas truk tanah yang melintas bukan pada jam operasionalnya.

Warga yang sudah geram lantaran truk pengangkut tanah kerap melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditentukan atau melintas di luar pukul 22.00-05.00 WIB serta lemahnya penegakan atas aturan yang berlaku ini pun, akhirnya meluapkan kekecewaannya. 

Mereka melakukan sweeping dan menghancurkan sejumlah truk tanah yang sebagian terparkir dan membakar salah satunya. Dalam insiden ini, polisi yang sempat melerai malah justru jadi sasaran amukan warga hingga Wakapolrestro Tangerang Kota terluka dan mobilnya turut diserang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, usai peristiwa itu PJ Bupati Tangerang bersama Chris Indra Wijaya- Anggota DPRD dan Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menandatangani kesepakatan yang salah satu poinnya bakal menaikan status peraturan Operasional Truk Tanah dari Perbup Menjadi Perda.

Topik Menarik