Perda No. 5 Tahun 2023 Tingkatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat harus terus dilakukan. Hal tersebut agar nanti Perda tersebut dapat dikenal dan diaplikasikan oleh masyarakat.
Salah satunya adalah Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri belum lama ini mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya ditulis, Senin (20/1/2025).
Saeful Bachri berharap dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi dibuat dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.
“Haturnuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (*)