Kepala Sekolah Aksi ke Komisi V DPRD Jabar, Minta SPP Diaktifkan Lagi

Kepala Sekolah Aksi ke Komisi V DPRD Jabar, Minta SPP Diaktifkan Lagi

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 8 Januari 2025 - 15:30
share

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) mengusulkan dana Sumbangan Penyelenggara Pendidikan (SPP) di sekolah-sekolah diaktifkan kembali. Usulan ini disampaikan karena Badan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak efesien dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan.

Usulan disampaikan saat AKSI melakukan audensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/1/2025).

Ketua AKSI Dr. Asep Tapip Yani, MPd. mengatakan, sejak SPP tidak diperbolehkan pemerintah dan dana pendidikan dicover oleh BOPD dan BOS, banyak dinamika yang dihadapi kepala sekolah, namun dinamika itu kurang nyaman dirasakan oleh sekolah. Salah satunya, kata Asep, adalah adanya pantauan dari LSM yang menyebutkan adanya penyelewengan dana BOS atau ‘wartawan” (dalam tanda kutip) yang banyak menyoroti dana tersebut.

“Padahal kami sudah melaksanakan dana BOS itu sesuai dengan ketentuan. Tapi kami dikatakan kami melakukan penyelewengan dan sebagainya. Itu sangat menyakitkan,” kata Asep dalam audensi tersebut.

Tak hanya itu, katanya, tak sedikit kepala sekolah yang harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri karena masalah dana BOS atau BOPD tersebut. Tidak sedikit pula, katanya, penyelenggara pendidikan seperti kepala kekolah menjadi korban karena menghadapi vonis hukum setelah kasusnya dibawa ke pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, Asep meminta perlindungan hukum kepada Komisi V DPRD Jawa Barat karena merasa terancam dalam pengelelolaan dana pendidikan tersebut. Oleh sebab itu, kata Asep, pihaknya berharap penyelenggaraan pendidikan dikembalikan pada sistem pembayaran dana SPP atau sumbangan pendidikan.

Kepala sekolah lain, Bambang, mengatakan sebelumnya pihaknya pernah memungut dana SPP sebesar Rp 500 ribu per bulan. Ia bisa memenuhi berbagai kebutuhan sekolah tanpa ada masalah dan ketakutan. Namun, katanya, sejak tidak diperbolehkan menarik dana SPP muncul berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk persoalan menghadapi kejaksaan. “Padahal kami tidak melakukan tuduhan-tuduhan yang ditujukan. Belum diberitakan melakukan penyelewengan. Sakit hati kami,” katanya.

Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat H. Yomanius Untung mengatakan, terkait perlindungan kepala sekolah pihaknya mengumpulkan bahan-bahan dan kajian untuk dijadikan dasar, untuk dibuatkan surat kepada Pimpinan DPRD Jabar yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Gubernur dan Forkominda (Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah). Hal ini dilakukan sebagai upaya Komisi V DPRD Jawa Barat dalam memberi perlindungan hukum kepada kepala sekolah.

Terkait diaktifkannya SPP, Komisi V DPRD Jabar memberi dukungan karena BOPD dan BOS saat ini tidak efektif dan efesen.

Bahkan, kata Yomanius Untung, Komisi V DPRD Jabar membolehkan sekolah menarik SPP sepanjang tarikan itu tidak ada asnapnya. Esensi dari pernyataan ini, kata Untung, hal ini bertujuan dalam meningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Jangan sampai, katanya, makin banyak sekolah yang menjadi korban dari adanya sekolah gratis. ***

Topik Menarik